Home » , » Jalankan Fungsi Monitoring, KPK Sambangi GeoDipa Unit Dieng

Jalankan Fungsi Monitoring, KPK Sambangi GeoDipa Unit Dieng

Jalankan Fungsi Monitoring, KPK Sambangi GeoDipa Unit Dieng
   
Jakarta, HanTer - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan lapangan ke PT Geo Dipa Energi (Persero) Unit Dieng, Rabu (15/2/2017) lalu. Dalam melakukan kunjungan, KPK didampingi oleh PT PLN (Persero) dan Direktorat Panas Bumi, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Direktur Utama GeoDipa dan Tim Unit Dieng menerima langsung kunjungan tersebut dengan hangat. "Kesempatan kali ini, Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK, Wawan Wardiana yang melakukan kunjungan lapangan," kata Corporate Secretary PT Geo Dipa Energi Endang Iswandini di Jakarta, kemarin.

"Sedangkan EBTKE mengutus Kasubdit Pengawasan Eksplorasi dan Eksploitasi Panas Bumi, Eddy Hindiarto, dan Kasubdit Pelayanan dan Bimbingan Usaha Panas Bumi, Budi Herdiyanto beserta staff. Untuk PLN mengirimkan Deputi Manager Pengelolaan Pembangkit Divisi Operasi Regional Jawa Bagian Tengah, Lambas Richard Pasaribu," sambung dia.

Direktur Utama PT Geo Dipa Energi, Riki Ibrahim, menyambut baik kunjungan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya merasa sangat tersanjung atas kunjungan dari KPK, PLN dan EBTKE. "Karena ini berarti kami sebagai BUMN Panas Bumi benar-benar diperhatikan oleh negara," katanya.

Riki menambahkan, sebagai BUMN dirinya merasa bertanggung jawab penuh akan program ketahanan energi untuk negara. "Kami akan menjaga komitmen kami sebagai pengelola aset negara untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Litbang KPK, Wawan Wardiana memberikan arahan bahwa KPK memiliki lima fungsi yaitu monitoring, koordinasi, supervisi, penindakan, dan pencegahan.

"Kebetulan kami yang divisi litbang melakukan fungsi monitoring segala sesuatu baik itu administrasi atau pun proses bisnis segala sesuatu milik pemerintah," ucapnya.

Wawan dengan tegas menjelaskan bahwa KPK pada dasarnya mendukung penuh Program Percepatan Listrik Pemerintah 35 Ribu MW. Kami mengawal program tersebut.

"Sekarang kami menjadi tau bahwa Geo Dipa mengambil bagian dari program pemerintah tersebut. Berarti GeoDipa juga menjadi salah satu aset negara yang akan kami kawal agar tidak terjadi hal-hal yang menyebabkan kerugian negara," jelasnya.

Selain arahan-arahan dari KPK, EBTKE dan PLN, juga melakukan kunjungan lapangan ke Pad 30, Pad 31, dan Power Plant untuk melihat secara langsung Aset Negara berupa sumur dan pembangkit listrik tenaga panas bumi.

Untuk diketahui, Geo Dipa Unit Dieng ditetapkan sebagai salah satu objek vital nasional sejak tahun 2012. Hal ini berarti, Geo Dipa Unit Dieng memiliki sifat strategis, menyangkut hajat hidup orang banyak dan memberikan kontribusi kepada Negara.

Oleh karena itu akan selalu dikawal oleh pihak-pihak penegak hukum mengenai keberlangsungan bisnis Geo Dipa.

Jalankan Fungsi Monitoring, KPK Sambangi GeoDipa Unit Dieng